PROGRAM VAKSINASI BOOSTER

Pemerintah memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) pada 12 Januari 2022. Melanjuti hal tersebut, terdapat sejumlah kriteria dan syarat penerima vaksin booster.

“Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dan sudah jalan pada 12 Januari kemarin,” Ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di YouTube Sekretariat Presiden

Budi Gunadi Sadikin melanjutkan bahwa vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Pada bulan Januari ini, diidentifikasi ada sekitar 21 juta orang sasaran yang sudah masuk dalam kategori penerima vaksin booster.

Vaksinasi booster akan diberikan kepada Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Dan terhitung pada saat ini bahwa vaksin booster akan disebar ke 244 Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,”

Menkes kembali menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Pemberian vaksin booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target 70 persen capaian vaksinasi di tahun lalu seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua.