HARI GURU NASIONAL

Hari Guru Nasional jatuh pada 25 November setiap tahunnya. Hari Guru Nasional ini diperingati untuk memberi penghargaan terhadap guru-guru di Indonesia yang telah mengabdikan diri mendidik generasi muda.
Tanggal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden no. 78 tahun 1994. Penetapan tanggal ini diputuskan tanpa menjadikan Hari Guru Nasional sebagai hari libur.
Namun, biasanya sekolah-sekolah mengadakan upacara untuk memperingatinya. Umumnya, dalam upacara tersebut murid-murid akan memberikan penghargaan lewat lagu paduan suara. Tak jarang, beberapa sekolah mengadakan lomba di hari tersebut. Tanggal 25 November juga bertepatan dengan Hari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Jika Hari Guru Nasional ditetapkan pada 1994, Hari PGRI ditetapkan lebih dahulu, yaitu tahun 1945.

Sejarah Hari Guru Nasional Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia memiliki nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada tahun 1912 oleh pemerintahan kolonial Belanda, lalu menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932. Saat Jepang mulai menduduki Indonesia, semua organisasi dilarang, sekolah-sekolah ditutup, sehingga PGI tidak lagi beraktivitas. PGHB kala itu adalah sebuah organisasi besar, yang memuat sub-organisasi, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), berdasarkanvketerangan dari pengurus besar PGRI (PDF). Selain itu, ada sub-organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan, dan lainnya, seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOD), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG). Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 menggelorakan penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia yang diadakan pada 24-25 November 1945. Dalam kongres ini, semua organisasi dan kelompok guru yang didasarkan pada perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku sepakat untuk dihapuskan. Sebagai gantinya, mereka semua menyatukan perbedaan, sesuai dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sembari memperingati 100 hari Indonesia merdeka, dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal tersebut. Anggota Kongres bersepakat untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan tiga tujuan sebagai berikut: Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan. Membela hak dan nasib buruh pada umumnya, guru pada khususnya. Sejak kongres itulah, semua guru menyatakan diri bersatu di bawah wadah PGRI yang menyatakan kesetiannya dalam pengabdian sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang bersifat unitaristik, independen, dan non-partai politik. Oleh karena itu, sebagai penghormatan guru-guru Republik Indonesia, tanggal 25 November pun ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati setiap tahun.